Rombongan Anggota DPRD Ini Lolos Penyekatan di Tol Ngawi Tanpa Surat Bebas Covid-19
Rombongan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk diperbolehkan melanjutkan perjalanan di pos penyekatan Exit Toll Ngawi meski mereka tidak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19, Jumat (7/5/2021) siang.
Mengutip Solopos, rombongan yang mengaku dari DPRD Nganjuk itu mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat nomor L 2205. Saat hendak keluar dari exit toll, mobil ini dihentikan oleh petugas yang memang berjaga di pos penyekatan tersebut.
Saat petugas meminta dokumen kelengkapan perjalanan, seorang perempuan yang juga mengemudikan mobil itu menunjukkan surat dinas. Namun, saat diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, si wanita tidak bisa menunjukkannya.
Pengemudi mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk itu menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya sudah menjalani rapid test dan hasilnya negatif.
“Kemarin kita rapid, terus sama hari ini. Alhamdulillan negatif semua. Minta maaf tidak tahu [surat hasil rapid test harus dibawa],” kata dia kepada petugas.
Meski demikian, petugas memperbolehkan rombongan untuk melanjutkan perjalanan. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 harus menjalani rapid test antigen di lokasi pos penyekatan. Di pos penyekatan Exit Toll Ngawi pun sudah disediakan fasilitas untuk rapid test antigen.
Hal berbeda dialami sejumlah warga lain yang tidak melengkapi perjalanannya dengan surat bebas Covid-19. Satu rombongan empat orang yang mengendarai mobil dihentikan di pos penyekatan. Setelah tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, mereka diminta untuk melakukan rapid test antigen di pos penyekatan.
Belum ada Komentar untuk "Rombongan Anggota DPRD Ini Lolos Penyekatan di Tol Ngawi Tanpa Surat Bebas Covid-19"
Posting Komentar